Rabu, 11 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Friendy) menerima koordinasi dan konsultasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ranpergub tersebut disusun untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Instruksi Presiden dimaksud, diamanahkan pembentukan Peraturan Kepala Daerah namun belum terdapat ketentuan teknis terkait ruang lingkup pengaturan/substansi tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Oleh karena itu Biro Hukum bersama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah melakukan penyelarasan substansi untuk selanjutnya diajukan dalam proses harmonisasi dan fasilitasi Ranpergub dimaksud.
Dengan penerimaan koordinasi dan konsultasi ini diharapkan Ranpergub tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi petunjuk teknis bagi Perangkat Daerah dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Tengah agar program Prioritas Presiden Tahun 2025-2029 dapat tercapai dengan baik. (Rilist)