Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
19 Juni 2025
2163 Kali
Pemprov Jateng penuhi Indeks Reformasi Hukum
asd

Semarang, 20 Juni 2025 – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah menerima pendampingan Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah dalam rangka optimalisasi Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dipimpin Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah (Haerudin, SH, MH), dan dihadiri unsur Kanwil Hukum Jateng serta unsur Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang terkait dengan pemenuhan Indeks reformasi Hukum di Jawa Tengah. 

Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem data base regulasi nasional yang betujuan untuk meningkatkan tata kelola hukum yang lebih merata di Indonesia termasuk di Pemerintah Daerah. Sejak kebijakan IRH pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Hukum di Tahun 2022 melalui Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengikuti penilaian IRH yang diwajibkan bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah se Indonesia. Penilaian IRH ini didasarkan pada 4 variable yang telah ditetapkan yaitu tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas, Kualitas Reregulasi dan Deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan Penataan Database Peraturan Perundang-Undangan.

 Untuk mengoptimalkan capaian IRH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di tahun 2025, Biro Hukum mengundang Kanwil Hukum Jawa Tengah untuk dapat mendampingi pengisian data dukung IRH yang telah diunggah oleh Tim Teknis IRH Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pendampingan Kanwil Hukum Jawa Tengah terdapat beberapa data dukung pada 4 variable yang perlu disempurnakan untuk penilaian IRH sesuai pedoman IRH yang telah dikeluatkan oleh Badan Startegi Kebijakan Kementerian Hukum RI, khususnya pada variable Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafter) Yang Berkualitas. Dengan adanya pendampingan IRH oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah diharapkan nilai IRH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat optimal dan reformasi hukum sebagai tujuah akhir IRH dapat tercapai.  (aRa)