14 November 2024
27 Kali
Pengelola JDIH se Jateng Bersiap Melaporkan Pengelolaan JDIH Tahun 2024
asd

Kamis, 14 November 2024 telah diselenggarakan Forum Koordinasi Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Persiapan Pelaporan Hasil Kinerja Pengelolaan JDIH Tahun 2024 Melalui E-Reporting”. Pelaksanaan Forum ini diselenggarakan oleh Biro Hukum sebagai Pusat JDIH di wilayah Provinsi yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah baik dari unsur JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, serta Perguruan Tinggi yang telah bergabung menjadi anggota JDIH Nasional.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum (Iwanuddin Iskandar, SH.Hum), yang menyampaikan mengenai pentingnya pengisian E-Reporting dalam rangka  penilaian kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024 sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional mengingat hasil penilaian tersebut sebagai dasar penilaian JDIHN Awards dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Hadir sebagai Narasumber dari Pusat JDIH Nasional (Idham Adriansyah, S. Ikom), yang menyampaikan indikator penilaian e reporting dan teknis pengisian e-reporting beserta data dukung yang harus dilampirkan meliputi 6 (enam) aspek yang harus dipenuhi oleh seluruh Anggota JDIHN yaitu Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan nilai dan bobot penilaian sesuai Petunjuk Teknis Penilaian Pengelolaan JDIHN Nomor : PHN.HN.03.05.87 yang ditetapkan pada tanggal 8 November 2023. 

Beragam pertanyaan seputar pengisian e-reporting diajukan dari anggota JDIH di Jawa Tengah, antara lain terkait dengan standar keamanan website JDIH, sarana dan prasarana serta peran JDIH dalam mendukung investasi melalui English Version Dokumen Hukum. Diakhir diskusi, Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum pada Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional Pusat JDIHN menambahkan beberapa penjelasan terkait indikator penilaian dan nilai maksimalnya, seperti inovasi untuk mendukung pelayanan Publik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat