Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
08 September 2025
309 Kali
Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Tegal Segera Mendapat Payung Hukum
asd

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Hukum SETDA melaksanakan rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Prov. Jateng pada hari Senin (8/9/2025), dipimpin oleh Dian Retno Wulan, SH, Sp.N, M.Kn. (Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahli Muda) selaku Sub Koordinator Wilayah III pada Biro Hukum dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Tegal dan OPD terkait, Ketua Bapemperda Kabupaten Tegal serta Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) serta Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, 

Pada Rapat fasilitasi tersebut Pemprov Jateng menyarankan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah harus memperhatikan asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tegal sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Tegal. 

Terhadap materi substansi Raperda Penyelenggaraan Kearsipan agar merperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan diatasnya yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan  dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta terkait materi substansi yang bermuatan lokal agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang di wakili oleh Diyah Wahyuningsih, SH, MH menyampaikan bahwa terkait materi substansi Raperda agar ditambahkan terkait Organisasi Profesi, autentifikasi dan jasa layanan sehingga didalam pengelolaan kearsipan di Kabupaten Tegal bisa tertata dengan baik dalam penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip.
 

Terkait Raperda Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaran Perpustakaan bahwa terhadap materi substansi agar memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan diatasnya yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Terhadap masukan dari Pemprov Jateng terhadap kedua peraturan daerah Kabupaten Tegal dimaksud akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum kedua peraturan daerah tersebut ditetapkan dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.