Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
14 Desember 2022
5008 Kali
Penyelesaian Sengketa Aset Melalui Musyawarah dan Negosiasi
asd

(Cepu, 11 Oktober 2022) Aset merupakan kekayaan negara yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Maka selanjutnya, sebagai konsekuensi Negara /Daerah menjaga Aset Negara/Daerah perlu dilakukan Pengelolaan Aset secara bijak yang meliputi Perencanaan/Penganggaran, pengadaan, penggunaan, Pemanfaatan, hinga Pengamanan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pengelolaan Aset Daerah khususnya Pengamanan aset daerah tidak jarang menemui permasalahan/sengketa dengan pihak lain baik masyarakat umum maupun korporasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah selaku Koordinator Tim Penyelesaian Sengketa Aset Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan musyawarah dan negosiasi dengan masyarakat di Kelurahan Cepu , Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Musyawarah dan negosiasi tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian sengketa aset antara warga dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah terkait tumpang tindih sertifikat terhadap objek tanah yang sama.

Tim Penyelesaian Sengketa Aset dalam musyawarah dan negosiasi tersebut menyampaiakan bahwa aset yang saat ini dihuni oleh warga merupakan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Pemerntah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan berdasarkan hasil Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, warga dapat melakukan upaya hukum melalui badan peradilan.

Hasil musyawarah dan negosiasi tersebut warga masih tetap berpendapat bahwa bangunan rumah  yang saat ini ditempati dirinya dan keluraga berdri diatas tanahnya berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik, sehingga kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Namun, Tim Penyelesaian Sengketa Aset telah menentukan beberapa opsi penyelesaian sengketa yang terbagi menjadi langkah administrasi dan langkah fisik.

(Adg)