Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
12 Juli 2024
2286 Kali
Rakor Pengelola JDIH Kemendagri Dan Pemerintah Daerah
asd

Jakarta (11/7) Untuk meningkatkan peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan seluruh anggota 38 JDIH tingkat Provinsi di seluruh Indonesia.
Acara diselenggarakan di Hotel Arcadia Jakarta dari tanggal 10 s.d 12 Juli 2024, salah satu narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar, SH, M.Hum yang saat ini juga sebagai Penjabat Bupati Brebes, yang pada kesempatan ini menyampaikan “sharing session” pengelolaan dan pembinaan anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah, pentingnya penguatan kebijakan Pengelolaan JDIH di daerah dalam memberikan kepastian dan kemanfaatan dalam pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Tengah serta pentingnya Integrasi pelayanan hukum berbasis elektronik melalui webiste JDIH. Kabiro juga menceritakan sekilas pandang pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Tengah dan proses bagaimana JDIH Provinsi Jawa Tengah mendapatkan penghargaan terbaik 1 kategori Pemerintah Provinsi di Tahun 2019 dan 2023, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah dalam berkoordinasi dan konsultasi secara intensif dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah. Keberhasilan mengintegrasikan anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 35 Pemerintah Daerah Kab/Kota, Sekretariat DPRD, dan Perguruan Tinggi, serta sinergi dengan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah dan anggota Tim JDIH Provinsi Jawa Tengah yakni Dinas Kominfo, Dinas Arpus. Yang menjadi poin penting adalah penciptaan inovasi dan pemenuhan standar pengelolaan JDIH yang berkelanjutan dan berdaya guna.
Rakor Pengelolaan JDIH Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah juga dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Jonny P. Simamora, S.IP, M.Si, yang menyampaikan mengenai Kebijakan Pusat JDIHN dalam Pengelolaan JDIH di daerah dan juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri atas kerjasama yang baik dalam meningkatkan kualitas Pengelolaan JDIH di Lingkungan Kemendagri dan JDIH di Biro Hukum Provinsi Seluruh Indonesia sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.
Acara Rakor dilanjutkan dengan paparan dari dari Agus Binartedja, S.H, M.Si  Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Kemendagri dalam kesempatan ini  menyampaikan Dukungan Kementerian Dalam Negeri dalam Pembinaan JDIH di Daerah terkait tugas fungsi Biro Hukum Kemendagri dalam pengordinasian, penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi produk hukum daerah.
Acara Rakor JDIH Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Moderator Diden Priya Utama, S.Kom dari BPHN Kementrian Hukum dan HAM dan ditutup dengan penyampaian testimoni serta pembacaan perumusan hasil rakor oleh salah satu perwakilan peserta.

Dewi