Jepara, tanggal 3 Mei 2023 bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara, dilaksanakan Rapat Pendampingan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 yang dihadiri oleh unsur Bapemperda Kabupaten Jepara, Perangkat Daerah teknis Kabupaten Jepara, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.
Rapat ini dilaksanakan menindaklanjuti pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 Pasca terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelum dimohonkan evaluasi ke Gubernur.
Dari Hasil dari pembahasan dimaksud terdapat beberapa perbaikan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah khususnya pada Judul Ranperda, ketentuan terkait Kawasan Peruntukan Industri di Kecamatan Mlonggo sesuai hasil Surat Persetujuan Substansi serta terkait tambak air payau yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Fara