Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
05 Desember 2022
2214 Kali
Sebuah Langkah Penanganan Perkara dan Penyajian Alat Bukti Dalam Beracara di Pengadilan
asd

Semarang, 25 Agustus 2022 Biro Hukum SETDA Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum bagi Perangkat Daerah serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Timur. Acara yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Semarang ini mengangkat tema “Membangun Sinergitas Penyiapan Alat Bukti Dalam Penanganan Perkara di Pengadilan” dengan mengundang Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar sebagai salah satu narasumbernya.

 

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa dalam penanganan perkara di Provinsi Jawa Tengah dilakukan melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi dengan mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Terkait Langkah penanganan perkara melalui jalur litigasi yang dilakukan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah dengan tahapan yaitu pencermatan gugatan (melalui legal standing petitum), gelar perkara bersama OPD/Prinsipal (melalui penyusunan kronolohi perkara dan identifikasi dasar hukum, pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti), mediasi (untuk perkara perdata) atau pemeriksaan persiapan (untuk tata usaha negara) dengan menyiapkan surat kuasa. Setelah itu dilakukan penyusunan tanya jawab dengan menunjuk PIC dan menyiapkan konsep jawaban, duplik, bukti serta kesimpulan, terakhir yaitu penyiapan untuk saksi dah ahli.

 

Sedangkan untuk alat bukti yang harus disajikan dalam pembuktian dalam perkara Tata Usaha negara, menunjuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pasal 101 sampai dengan pasal 106 meliputi bukti surat, bukti saksi, pengakuan / sumpah dari para pihak dalam persidangan, serta pengetahuan / keyakinan hakim dalam pemeriksaan setempat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Biro Hukum akan terus berupaya dalam menegakkan keadilan hukum dalam menangani perkara serta selalu merespon setiap aduan dari masyarakat dengan baik demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama di kehidupan masyarakat.

#AyoSinauNingBiroHukum #BiroHukumKalimantanTimur #KementerianDalamNegeriRI #JatengGayeng

 

(hst)