Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan pada Tahun 2020, perlu dilaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat dan pihak terkait. Penyebarluasan dimaksud dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 94 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 7 dimaksud, Peraturan Daerah Provinsi memiliki hirerarki yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjaga harmonisasi substansi produk hukum Provinsi khususnya Peraturan Daerah Provinsi dengan Peraturan Darah Kabupaten/Kota agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggui, kepentingan umum dan kesusilaan, maka perlu dilakukan sosialisasi produk hukum daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah selama ini dilaksanakan oleh Biro Hukum SETDA melalui forum pertemuan dan tatap muka dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur masyarakat dan pihak terkait. Namun demikian sehubungan dengan pandemi COVID-19, penyebarluasan Peraturan Daerah dimaksud saat ini dilaksanakan melalui media Informasi dan Teknologi dengan harapan tidak mengurai esensi penyebarluasan substansi Peraturan Daerah.
Pemilihan 3 (tiga) Peraturan Daerah terlampir disesuaikan dengan sinkronisasi pelaksanaan materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang memiliki keterkaitan sesuai dengan kewenangan Pemerintahan masing-masing.
Hasil Sosialisasi Dapat diakses di link sebagai berikut :
1. Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019
2. Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019
3. Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019