Semarang, 1 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Bagian Hukum Kota Semarang gelar Workshop Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan peserta perwakilan ASN pada Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hadir sebagai narasumber dalam workshop tersebut Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah (Haerudin, SH, MH) dan Kanwil Hukum Jateng (Sugeng Pamudji) serta Kabag Hukum Kota Semarang (Moh Issamudin).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terkait dengan Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah sejak perencanaan hingga pengundangan, dilakukan proses Executive Preview secara berjenjang sesuai tingkatan Pemerintahan. Executive Preview untuk Produk Hukum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur melalui Biro Hukum melalui kegiatan konsultasi, fasilitasi, evaluasi, verifikasi, register, klarifikasi.
Selanjutnya Kanwil Hukum Jateng menyampaikan bahwa Pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/ Kota dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Hukum Jateng. Pelaksanaan teknis pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dimaksud mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH01.PP.02.01 Tahun 2023.
Selain itu disampaikan pula terkait materi penyusunan produk hukum penetapan dan perjanjian serta pengelolaan JDIH di Kota Semarang sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam rangkaian pembentukan produk hukum. Dengan adanya Workshop tersebut diharapkan pembentukan produk hukum Kota Semarang memenuhi taat asas dalam rangkaian pembentukan produk hukum daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (aRa)