Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Diakses : 168
Diunduh :
Klasifikasi | : | 340 |
Jenis Dokumen
Status
Subjek :
RTRW