Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 022/27 Tahun 2022
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Yayasan Al Anwar IV Di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Yayasan Al Anwar IV Di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Yayasan Al Anwar IV Di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Dengan Cara Hibah