Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 028.3/74 Tahun 2023
Tentang PERSETUJUAN PENGAHPUSAN BARANG MILIK PEMERINTAH PROVINSI BERUPA Persetujuan Penghapusan Barang Milik Pemerintah Provinsi Berupa Peralatan Kantor Rusak Berat Yang Dikelola Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pemusnahan
PERSETUJUAN PENGAHPUSAN BARANG MILIK PEMERINTAH PROVINSI BERUPA Persetujuan Penghapusan Barang Milik Pemerintah Provinsi Berupa Peralatan Kantor Rusak Berat Yang Dikelola Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pemusnahan
PERSETUJUAN PENGAHPUSAN BARANG MILIK PEMERINTAH PROVINSI BERUPA Persetujuan Penghapusan Barang Milik Pemerintah Provinsi Berupa Peralatan Kantor Rusak Berat Yang Dikelola Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pemusnahan