Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/11 Tahun 2022
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Dan Peralatan Kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia LPP TVRI Untuk Kantor TVRI Stasiun Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Dan Peralatan Kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia LPP TVRI Untuk Kantor TVRI Stasiun Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Dan Peralatan Kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia LPP TVRI Untuk Kantor TVRI Stasiun Jawa Tengah Dengan Cara Hibah