Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/130 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa