Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/135 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerinytah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Lawu Km.16 Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerinytah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Lawu Km.16 Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerinytah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Lawu Km.16 Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa