Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/1 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Yang Terletak Di Jalan Pamularsih, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Yang Terletak Di Jalan Pamularsih, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Yang Terletak Di Jalan Pamularsih, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia Dengan Cara Hibah