Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/23 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Oleh Pemerintah Kabupaten Brebes Dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dengan Cara Pinjam Pakai
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Oleh Pemerintah Kabupaten Brebes Dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dengan Cara Pinjam Pakai
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Oleh Pemerintah Kabupaten Brebes Dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dengan Cara Pinjam Pakai