Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/24 Tahun 2021
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon No. 139 Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Dengan Cara Pinjam Pakai
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon No. 139 Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Dengan Cara Pinjam Pakai
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
KEPGUB
Nomor
:
030/24
Tahun
:
2021
Judul
:
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon No. 139 Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Dengan Cara Pinjam Pakai