Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/30 Tahun 2021
Tentang Persetujuan Pemusnahan Bangunan Inventaris Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, RSUD Prof. Dr. Margono Soekardjo Purwokerto Berupa Bangunan Gedung Dengan Cara Dibongkar Dan Persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran
Persetujuan Pemusnahan Bangunan Inventaris Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, RSUD Prof. Dr. Margono Soekardjo Purwokerto Berupa Bangunan Gedung Dengan Cara Dibongkar Dan Persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
KEPGUB
Nomor
:
030/30
Tahun
:
2021
Judul
:
Persetujuan Pemusnahan Bangunan Inventaris Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, RSUD Prof. Dr. Margono Soekardjo Purwokerto Berupa Bangunan Gedung Dengan Cara Dibongkar Dan Persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran