Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/39 Tahun 2021
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tunjungan Seluas 459 M2 Yang Terletak Di Desa Tempelan Kecamatan Blora Kabupaten Blora Kepada Pemerintah Kabupaten Blora Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tunjungan Seluas 459 M2 Yang Terletak Di Desa Tempelan Kecamatan Blora Kabupaten Blora Kepada Pemerintah Kabupaten Blora Dengan Cara Hibah
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
KEPGUB
Nomor
:
030/39
Tahun
:
2021
Judul
:
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tunjungan Seluas 459 M2 Yang Terletak Di Desa Tempelan Kecamatan Blora Kabupaten Blora Kepada Pemerintah Kabupaten Blora Dengan Cara Hibah