Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/45 Tahun 2021
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Seluas 1.573 M2 Dari Bidang Tanah Seluas 207.250 M2 yang Terletak Di Jalan Raya Jepara Kelet KM. 33 Jepara Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Seluas 1.573 M2 Dari Bidang Tanah Seluas 207.250 M2 yang Terletak Di Jalan Raya Jepara Kelet KM. 33 Jepara Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
KEPGUB
Nomor
:
030/45
Tahun
:
2021
Judul
:
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Seluas 1.573 M2 Dari Bidang Tanah Seluas 207.250 M2 yang Terletak Di Jalan Raya Jepara Kelet KM. 33 Jepara Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Hibah