Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/45 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa 1 Satu Unit Kendaraan Dinas Operasional Kepada Polisi Militer Daerah Militer Iv/Diponegoro Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa 1 Satu Unit Kendaraan Dinas Operasional Kepada Polisi Militer Daerah Militer Iv/Diponegoro Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa 1 Satu Unit Kendaraan Dinas Operasional Kepada Polisi Militer Daerah Militer Iv/Diponegoro Dengan Cara Hibah