Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/51 Tahun 2021
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Dengan Cara Dibongkar dan persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Dengan Cara Dibongkar dan persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
KEPGUB
Nomor
:
030/51
Tahun
:
2021
Judul
:
Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Dengan Cara Dibongkar dan persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah