Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/89 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Untuk Pembangunan Sentra Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Untuk Pembangunan Sentra Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Untuk Pembangunan Sentra Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Tengah Dengan Cara Hibah