Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/82 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri Kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri Kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri Kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas Dengan Cara Hibah