Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1003.3.3.1/103 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/103/Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/103/Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan.