Tentang Mengubah Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Retribusi Atas pemakaian tenaga air dari perairan umum
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Judul
:
Mengubah Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Retribusi Atas pemakaian tenaga air dari perairan umum
Ditetapkan Tanggal
:
19 Oktober 1961
Diundangkan Tanggal
:
19 Oktober 1961
Bidang Hukum
:
Sumber Daya Alam
Sumber
:
Lembar Daerah jawa tengah tanggal 1 juni 1962 Seri A Nomor 3
Tempat Penerbit
:
Semarang
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait