Tentang Izin Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Llintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Judul
:
Izin Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Llintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
07 Maret 2004
Diundangkan Tanggal
:
09 Maret 2004
Bidang Hukum
:
Sumber Daya Alam
Sumber
:
LD. Prop Jateng tgl. 9 Maret 2004 No. 18 SeriC No. 1
Penandatangan
:
Ganjar Pranowo
Tempat Penerbit
:
Semarang
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait