Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Diakses : 803
Diunduh : 2225
Mencabut :
ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Diubah dengan: a. Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; b. Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dicabut dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019 Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file.
Jenis Dokumen
Status