Tentang Sinegritas Pilar Pengembangan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kompetensi Dan Berintegritas Di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Judul
:
Sinegritas Pilar Pengembangan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kompetensi Dan Berintegritas Di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
12 Januari 2000
Diundangkan Tanggal
:
12 Januari 2000
Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2015
Penandatangan
:
Ganjar Pranowo
T.E.U
:
Jawa Tengah.Gubernur
Tempat Penerbit
:
Semarang
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait