Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Judul
:
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
28 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
:
28 Agustus 2023
Bidang Hukum
:
Keuangan Daerah
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 30
Penandatangan
:
Ganjar Pranowo
T.E.U
:
Jawa Tengah.Gubernur
Tempat Penerbit
:
Semarang
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait