Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/65 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Dusun Kujon, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang Oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan Dan Ratu Boko TWC Untuk Pembangunan Kampung Seni Borobudur Dengan Cara Sewa