Tentang Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor 100.3.3.4/59 Tahun 2025 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri Yang Dipindahtangankan Kepada Pemerintah Kota Salatiga, Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Banyumas Dan Pemerintah Kabupaten Kendal Dengan Cara Hibah