Tentang Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 100.3.3.4/48 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Nomor 100.3.3.4/18 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025