Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/176 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 Untuk Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Demak
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/160 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Brebes