Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 711/8 Tahun 2023 Tentang Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 711/7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pejabat Dan/Atau Pegawai Negeri Sipil Dengan Fungsi Strategis Sebagai Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah