Tentang Hasil Pengkajian Analisis dan Evaluasi Terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kerja Secara Elektronik Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah