Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/97 TAHUN 2025 Tentang Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Pemuda Selatan Nomor 30, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai