Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/29 Tahun 2025 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Sepeda, Kursi Roda Termasuk Becak Motor Roda dua dan Roda Tiga PT Roda Pasifik Mandiri Di Jl. Raya Terboyo Nomor 9-11, Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah