Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/18 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Dan Kota Salatiga Pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa