Tentang Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Flood Management In North Java Project FMNJP Sungai Wulan Di Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Dan Kabupaten Jepara Nomor 100.3.3.4/58 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Flood Management In North Java Project FMNJP Sungai Wulan Di Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Dan Kabupaten Jepara