Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/527 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/1 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/521 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/522 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Rsjd Dr. Rm. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/519 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainuddin Surakarta Provinsi Jawa Tengah
Tentang Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/524 Tahun 2025 tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Satu Jawa Tengah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/513 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/523 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/515 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Pembayaran Retribusi Daerah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/526 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara