Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
01 Oktober 2025
Analisis Dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik
image

         Ketentuan Pasal 349 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pembentukan Peraturan Daerah. Tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memperkuat daya saing daerah dalam memberikan layanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik sebagai instrumen hukum daerah yang berfungsi menata, memperkuat, dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan. Penetapan perda ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

          Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 meliputi seluruh bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri atas pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Bentuk pelayanan tersebut mencakup pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Sektor yang termasuk dalam pelayanan publik antara lain pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, perumahan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, serta sektor strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

       Seiring dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi, serta adanya perubahan kebijakan Pelayanan Publik di level pemerintah pusat, maka relevansi, efektivitas, dan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 perlu dikaji ulang. Evaluasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa substansi dan pelaksanaan Perda tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta arah pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Mendasarkan hal tersebut, maka diperlukan kegiatan Analisis dan Evaluasi terahadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. 

         Berkaitan dengan hal tersebut kami membutuhkan ulasan/masukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik.

 

Link Peraturan:

https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/perda_7_th_2015 

Tambah Komentar

Komentar

Masih adanya keterbatasan Anggaran, terbatasnya sarpras dan SDM yang bekerja di panti sosial dan masih kurangnya koordinasi antara kabupaten kota dalam memberikan pelayanan publik khususnya bagi kelompok rentan, lansia, anak anak dan disabilitas dalam mengakses pelayanan publik.
03 Des 2025 11:47:02 3 minggu yang lalu
terkait layanan untuk difabel, lansia dan ibu hamil di samsat barangkali baik, kita saged menyediakan layanan yg mengapresiasi kesadaran wajib pajak meniko yg dengan keterbatasannya tapi tetap berusaha memenuhi kewajibannya membayar pajak terutama pelayanan di samsat induk maupun samsat pembantu : 1. menawi dimungkinkan wajib pajak difabel, lansia dan ibu hamil dapat disediakan ruangan khusus, atau minimal kursi sofa khusus dimana mereka cukup duduk, kemudian kita siapkan petugas yang dari awal di loket cek fisik, eri, spopd, pembayaran di kasir hingga pengambilan stnk dan tnkb dilayani full oleh petugas kita (bisa mengkaryakan tenaga keamanan atau tenaga kebersihan) 2. kemudian untuk di layanan tahunan, selama wajib pajak dengan kategori difabel, lansia, ibu hamil dan yg membawa anak bayi dapat dilayani terlebih dahulu tanpa mengikuti nomor antrian 3. atau juga barangkali baik, dapat kita siapkan souvenir, atau kalo lebih keren lagi voucher khusus wajib pajak dengan kategori difabel, lansia, ibu hamil yang membayar pajak kendaraan miliknya sendiri (bukan titipan) pelayanan kecil ini sy yakin berdampak besar terhadap wajib pajak itu sendiri dan memberi stigma positif terkait layanan samsat sekaligus memberikan kans untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak mohon izin barangkali langkah kecil ini juga bisa dipirsani oleh bapak Gubernur sebagai upaya kita meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui inovasi, sehingga tidak terkesan hanya sekedar menunggu wajib pajak yang datang ke samsat untuk membayar pajak. Insya Allah saged kita blow up melalui social media, humas dan ppid jateng Kalau sistem antrian pelayanan publik di samsat bisa diintegrasikan dengan platform New Sakpole (aplikasi resmi pembayaran pajak kendaraan bermotor milik Pemprov Jateng), maka akan tercapai beberapa manfaat strategis:
09 Okt 2025 03:05:43 2 bulan yang lalu