Ketentuan Pasal 349 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pembentukan Peraturan Daerah. Tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memperkuat daya saing daerah dalam memberikan layanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik sebagai instrumen hukum daerah yang berfungsi menata, memperkuat, dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan. Penetapan perda ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 meliputi seluruh bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri atas pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Bentuk pelayanan tersebut mencakup pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Sektor yang termasuk dalam pelayanan publik antara lain pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, perumahan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, serta sektor strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Seiring dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi, serta adanya perubahan kebijakan Pelayanan Publik di level pemerintah pusat, maka relevansi, efektivitas, dan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 perlu dikaji ulang. Evaluasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa substansi dan pelaksanaan Perda tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta arah pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Mendasarkan hal tersebut, maka diperlukan kegiatan Analisis dan Evaluasi terahadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik.
Berkaitan dengan hal tersebut kami membutuhkan ulasan/masukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik.
Link Peraturan:
https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/perda_7_th_2015