Terdapat beberapa Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang mengatur tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) yang statusnya masih berlaku, meskipun telah diterbitkan peraturan baru. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, pengaturan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terakhir diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2021, yang mana dalam ketentuan Pasal 63 (ketentuan penutup) menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, namun terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah belum dinyatakan secara tegas dicabut dalam pergub SOTK tersebut.
Akibatnya terdapat potensi mengalami tumpang tindih dalam pengaturan SOTK pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, dikarenakan terdapat dua peraturan gubernur yang masih berlaku yang mengatur hal yang sama dengan subtansi yang berbeda, sehingga dapat menyebabkan ketidakpastian dalam pengambilan kebijakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami membutuhkan ulasan/masukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur tersebut.
File bisa di unduh pada