Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
PDF
Informasi Detil Rancangan
Jenis Rancangan : Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Judul : Tata Kelola Distribusi Gabah Dan Beras Di Jawa Tengah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Tahun : 2025
Pemrakarsa : Eksekutif
Tanggapan dan/atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tanggapan dan/atau masukan dapat berupa catatan secara umum atau spesifik pasal per pasal seperti usulan penambahan substansi dan/atau pengurangan substansi terhadap konsep Rancangan Peraturan Menteri dimaksud;
  • Tanggapan dan/atau masukan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis, dengan dilengkapi identitas pengusul; dan
  • Tanggapan dan/atau masukan yang disampaikan disertai dengan alasan, misalnya kondisi faktual yang terjadi atau sesuai kebutuhan masyarakat.
Tanggapan dan/atau masukan anda dapat disampaikan melalui formulir di bawah ini atau dapat menghubungi narahubung Biro Hukum melalui nomor Whatsapp berikut
Formulir Partisipasi Masyarakat
Data Partisipasi Masyarakat
No Nama Instansi Tanggapan dan/atau Masukan
1 Agus Adi BAPENDA Peraturan gubernur dimaksud sangat penting dalam mendukung visi misi Gubernur Jawa Tengah khususnya terkait ketahanan pangan di Jawa Tengah. Selain perlu adanya pengaturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), Distributor harus mematuhi regulasi harga pemerintah (seperti HET yang ditetapkan Badan Pangan Nasional) untuk mencegah spekulasi harga.