Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 028.2/150 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Papandayan Selatan Nomor 3 Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Oleh Pt. Tirta Utama Perseroda Dengan Cara Sewa
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Papandayan Selatan Nomor 3 Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Oleh Pt. Tirta Utama Perseroda Dengan Cara Sewa
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Papandayan Selatan Nomor 3 Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Oleh Pt. Tirta Utama Perseroda Dengan Cara Sewa