Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/10 Tahun 2022
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Sebagian Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Yang Terletak Di Desa Wonokerso Kecamatan Tulis Kabupaten Batang Kepada PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II Untuk Pembangunan Tapak Tower SUTT 150 Kv Weleri-Batang Dengan Cara Ganti Rugi
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/31 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Sebagian Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Yang Terletak Di Desa Wonokerso Kecamatan Tulis Kabupaten Batang Kepada PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II Untuk Pembangunan Tapak Tower SUTT 150 Kv Weleri-Batang Dengan Cara Ganti Rugi
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/31 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Sebagian Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Yang Terletak Di Desa Wonokerso Kecamatan Tulis Kabupaten Batang Kepada PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II Untuk Pembangunan Tapak Tower SUTT 150 Kv Weleri-Batang Dengan Cara Ganti Rugi