Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/156 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Lawu Km.16, Kabupaten Karanganyar Oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah Perseroda Dengan Cara Sewa
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/156 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Lawu Km.16, Kabupaten Karanganyar Oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah Perseroda Dengan Cara Sewa
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/156 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Lawu Km.16, Kabupaten Karanganyar Oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah Perseroda Dengan Cara Sewa