Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Dengan Cara Pinjam Pakai
Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/226 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Dengan Cara Pinjam Pakai
Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Dengan Cara Pinjam Pakai
Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Dengan Cara Pinjam Pakai